Site Plan Pelabuhan Sungai Lais Palembang |
Berawal dari coofee morning yang dilakukan oleh Bapak Bambang Ruwadi Assisten Manajer Perencanaan dan Pengendalian Jasa Pelabuhan Palembang dengan beberapa pemerhati pelabuhan, ternyata di Pelabuhan Palembang masih ada saja asset yang menganggur tapi berproduksi. bingung khan..? Artinya belum berproduksi sebagaimana seperti yang diharapkan. Sebentar.., aset ini adalah Pelabuhan Rakyat di Sei Lais dan dermaga kapal cepat Express Bahari di Pelabuhan Palembang.
Yang pertama adalah Pelabuhan Sungai Lais yang mempunyai luas 118,24 Ha merupakan lahan yang belum sepenuhnya berproduksi selama ini. Pelabuhan Sungai Lais selama ini disewakan kepada PT. London Sumatera dan beberapa perusahaan lain yang menempati wilayah tersebut.
Salah satunya adalah di Pelabuhan Sungai Lais terdapat pelabuhan perahu layar rakyat yang sudah lama menempati areal tersebut.
Dengan alasan bahwa pelabuhan rakyat sudah lama menempati areal yang masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan maka sebagian besar pemilik menganggap bahwa mereka tidak wajib membayar semua tarif tersebut.
Bertolak belakang dengan pandangan tersebut Assisten Manajer bidang Perencanaan dan Pengendalian Pelabuhan Palembang Bapak Bambang Ruwadi melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi ekternal guna memberi pemahaman kepada para pengguna jasa perahu layar agar mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada di lingkungan Pelabuhan Palembang. Di samping itu juga mengadakan konsolidasi internal agar proses pemanfaatan aset pelabuhan rakyat Sungai Lais berjalan mulus.
Konsolidasi internal dilakukan dengan cara melakukan studi banding guna pengambilan data terhadap Pelabuhan Rakyat di Sunda Kelapa yang sebagian besar disinggahi oleh perahu-perahu layar seperti di Pelabuhan Sungai Lais.
Dengan beberapa kali pertemuan dengan pengguna jasa Pelabuhan di Sungai Lais dengan bekal data pembanding yang cukup akhirnya disepakati tarif terhadap semua perahu layar yang singgah di Pelabuhan Sungai Lais dengan kesepakatan semua pengguna jasa diharuskan membayar semua biaya tarif di atas dan disepakati mulai berlaku 1 Januari 2012 dan pengguna jasa pelabuhan Sungai Lais mempunyai kewajiban membayar semua biaya tarif tersebut selama 6 bulan ke ke belakang dari masa efektif berlakunya tarif baru tersebut.
Tercatat sampai dengan akhir tahun 2011, Pelabuhan Perahu Layar tidak dikenakan biaya penggunaan lahan ataupun tarif pelabuhan sebagaimana mestinya seperti:
- Tarif usaha pelayanan jasa pelabuhan.
- Tarif usaha industri maritim dan pembangkit energi.
- Tarif usaha industri pengolahan.
- Tarif usaha pariwisata dan pelayanan umum.
- Tarif instansi pemerintah dan sosial.
Sekali lagi dengan dukungan data pembanding yang cukup Bapak Bambang Ruwadi selaku Assiten Manajer Perencanaan dan Pengendalian mengadakan pendekatan kepada pengguna jasa agar pembayaran biaya tambat kapal Express Bahari disesuaikan dengan kepatutan serta prosedur dan ketentuan yang ada.
Akhirnya kesepakatan penyesuaian pembayaran terhadap kapal-kapal cepat yang sandar di dermaga penumpang Pelabuhan Palembang disetujui antara PT. Pelindo dan PT. Kurmin pemilik kapal Express Bahari dengan ketentuan bahwa kapal Express Bahari akan membayar setiap kali kunjungannya di Pelabuhan Palembang.
No comments:
Post a Comment