Kalau anda cermati UU Pelayaran yang baru yaitu UU no. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang salah satunya berisi mengenai pengurangan wewenang PT. Pelindo yang dulu sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang diberi wewenang seluas-luasnya oleh Pemerintah untuk mengelola bisnis Pelabuhan dan sekarang berdasarkan UU no. 17 Tahun 2008 tersebut wewenang itu akan diambil alih oleh Badan Otorita Pelabuhan yang akan mengatur pengelolaan Pelabuhan sekaligus dapat memilih pihak swasta untuk ikut andil dalam pengelolaan Pelabuhan.
Ada apa dengan UU no. 17 Tahun 2008? Apakah karena PT. Pelindo dinilai kurang berhasil dalam mengelola Pelabuhan di Tanah Air? Maksudnya prestasi yang dicapai PT. Pelindo seharusnya lebih tinggi dari yang sekarang diraihnya. Ataukah alasan klise untuk mengurangi monopoli yang notabene disandang PT. Pelindo karena memang Pelabuhan menguasai hajat hidup rakyat Indonesia yang sudah seharusnya memang di monopoli oleh negara yang dalam hal ini negara menunjuk PT. Pelindo untuk mengelolanya. Ataukah ada campur tangan asing yang sudah melihat enaknya menjalankan bisnis Pelabuhan yang mempunyai potensi yang luar biasa untuk berkembang di Indonesia?
PT. Pelindo memang banyak kecolongan dari sebelum UU no. 17 Tahun 2008 diundangkan sebagai contoh di banyak Pelabuhan Sungai di Indonesia di sekitar Daerah Aliran Sungai sudah berdiri banyak Pelabuhan Pelabuhan kecil (DUKS), Galangan dan Pengedokan Kapal milik swasta yang jelas-jelas masuk ke dalam DLKP (Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan) yang seharusnya di kelola oleh PT. Pelindo.
Memang ada 2 kepentingan disekitar areal PT. Pelindo yaitu kepentingan PT. Pelindo sendiri dan kepentingan Pemerintah Daerah yang sering mengklaim bahwa daerah Pelabuhan adalah masuk kedalam wilayah kekuasaannya dan seharusnya Pemda yang berhak mengelolanya.
Maka dari itu dibutuhkan satu strategi yang terintegrasi untuk mengelola Pelabuhan apapun bentuknya yang teramat penting adalah bahwa Pelabuhan menguasai hajat hidup rakyat banyak dan seharusnya dikuasai oleh Negara bukan diberikan kepada swasta.
Ada apa dengan UU no. 17 Tahun 2008? Apakah karena PT. Pelindo dinilai kurang berhasil dalam mengelola Pelabuhan di Tanah Air? Maksudnya prestasi yang dicapai PT. Pelindo seharusnya lebih tinggi dari yang sekarang diraihnya. Ataukah alasan klise untuk mengurangi monopoli yang notabene disandang PT. Pelindo karena memang Pelabuhan menguasai hajat hidup rakyat Indonesia yang sudah seharusnya memang di monopoli oleh negara yang dalam hal ini negara menunjuk PT. Pelindo untuk mengelolanya. Ataukah ada campur tangan asing yang sudah melihat enaknya menjalankan bisnis Pelabuhan yang mempunyai potensi yang luar biasa untuk berkembang di Indonesia?
PT. Pelindo memang banyak kecolongan dari sebelum UU no. 17 Tahun 2008 diundangkan sebagai contoh di banyak Pelabuhan Sungai di Indonesia di sekitar Daerah Aliran Sungai sudah berdiri banyak Pelabuhan Pelabuhan kecil (DUKS), Galangan dan Pengedokan Kapal milik swasta yang jelas-jelas masuk ke dalam DLKP (Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan) yang seharusnya di kelola oleh PT. Pelindo.
Memang ada 2 kepentingan disekitar areal PT. Pelindo yaitu kepentingan PT. Pelindo sendiri dan kepentingan Pemerintah Daerah yang sering mengklaim bahwa daerah Pelabuhan adalah masuk kedalam wilayah kekuasaannya dan seharusnya Pemda yang berhak mengelolanya.
Maka dari itu dibutuhkan satu strategi yang terintegrasi untuk mengelola Pelabuhan apapun bentuknya yang teramat penting adalah bahwa Pelabuhan menguasai hajat hidup rakyat banyak dan seharusnya dikuasai oleh Negara bukan diberikan kepada swasta.
No comments:
Post a Comment