Marine Service atau Jasa Armada Indonesia adalah anak perusahaan IPC atau Indonesia Port Corporation. Perusahaan ini akan bergerak dalam bidang bisnis kapal-kapal tunda tug boat dan kapal kapal kepil serta Pilot Boat. Sedangkan asset sumberdaya manusianya berupa petugas pandu dan sumberdaya pelaut yang bekerja di armada tug boat-tug boat yang dikelolanya.
Mungkin anda penasaran mengenai apa dan bagaimana status anak perusahaan BUMN itu? Mari kita ulas status anak perusahaan BUMN itu.
Pengertian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Yang dimaksud persero adalah BUMN yang berbentuk perseoran terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 ayat 2 UU BUMN).
Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Di dalam pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara BUMN bahwa anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perusahaan terbayas yang dikendalikan oleh BUMN. Jadi anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh Negara tetapi dimiliki oleh BUMN itu sendiri.
Apabila persero yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara maka Menteri Negara BUMN bertindak sebagai RUPS sehingga dalam hal ini menteri berwenang mengangkat dan menghentikan direksi (Pasal 15 UU BUMN) serta mengangkat dan memberhentikan komisaris (Pasal 27 UU BUMN).
Sedangkan kementrian BUMN tidak memiki kewenangan terhadap anak perusahaan BUMN karena selain anak perusahan bukan berstatus sebagai BUMN, anak perusahaan BUMN tidak dimiliki sahamnya oleh negara bahkan lebih jauh lagi dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Negara BUMN No. 3 Tahun 2013 disebutkan :
"Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahan BUMN dilakukan oleh RUPS anak perusahan yang bersangkutan melalui proses pencalonan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri ini."
Menteri Negara BUMN hanya memiliki kewenangan terhadap BUMN saja sedangkan anak perusahaan BUMN bersifat mandiri terhadap pengankatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Semoga bermanfaat.