Tuesday, August 21, 2012

Indonesia Port Corporation Repositioning Model Pelabuhan Indonesia II

Indonesia Port Corporation atau IPC nama baru dari PT. Pelabuhan Indonesia II merupakan implikasi dari upaya memperbaiki pelayanan terhadap pengguna jasa pelabuhan di lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II yang berpusat di Jakarta.

Sebetulnya posting saya kali ini masih dilatarbelakangi oleh pertanyaan rekan kerja saya yang datang ke rumah saya setelah melihat acara teve mengenai perubahan logo baru PT. Pelabuhan Indonesia II menjadi Indonesia Port Corporation. Pertanyaan rekan saya begini, "Kenapa sih PT. Pelabuhan Indonesia musti berganti nama menjadi Indonesia Port Corporation?"

O, iya nama bisnis ini erat kaitannya dengan logo bisnis karena itu nama dan logo bisnis hendaknya saling berkait agar mempermudah konsumen mengingat nama bisnis tersebut dengan harapan merek atau logo kemudian dapat menjadi top of mind (menjadi kata kunci yang paling dicari konsumen di google misalnya) di benak konsumen.

Menurut saya alasan PT. Pelabuhan Indonesia II mengganti nama menjadi Indonesia Port Corporation atau disingkat IPC adalah suatu tindakan repositioning dalam strategi pemasaran.

Sebelum bicara repostioning maka terlebih dahulu kita mengetahui apa itu positioining? Menurut Kotler (1997:262), "Positioning is the act of designing the company's offer so that is accupies a distinct an velue placed in the customer mind." Maknanya, mencari 'posisi' di dalam pasar. Langkah ini dilakukan setelah menentukan strategi segmentasi yang dipakai. Dengan kata lain positioning adalah suatu tindakan atau langkah-langkah dari produsen untuk mendesain citra perusahaan dan penawaran nilai dimana konsumen di dalam suatu segmen tertentu mengerti dan menghargai apa yang dilakukan suatu segmen tertentu, mengerti dan menghargai apa yang dilakukan suatu perusahaan,  dibandingkan dengan pesaingnya.

Adapaun rumusan positioning yang dilakukan Kenna (1985:37) menjelaskan bahwa perusahaan pada waktu akan mengadakan produk positioning perlu mempertimbangkan 4 hal kunci utama yang disebut sebagai The Golden Rules Of Product yaitu :
  1. Perusahaan perlu mengikuti trend dan dinamika pasar, seperti trend teknologi, persaingan, sosial, dan ekonomi.
  2. Perusahaan harus memfokuskan pada posisi teknologi dan kualitas.
  3. Perusahaan harus mentargetkan produknya pada segmen pasar tertentu, misalnya pada segmen masyarakat atas, menengah atau bawah. Karena lebih baik menjadi ikan yang besar dalam kolam yang kecil daripada menjadi ikan yang kecil dalam kolam yang besar (It's better to big fish in a little pond)  
Menurut Lamb, Hair, McDaniel (2003: 203), repositioning adalah merubah persepsi relasi brand menjadi kompetisi brand. Reposisi suatu produk barang atau jasa (repositioning) dilakukan oleh badan usaha terhadap produknya bertujuan untuk menempatkan suatu posisi yang unik di benak konsumen, sehingga konsumen diharapkan akan memiliki suatu kesan tertentu terhadap merek tertentu. Kesan ini adalah brand image. Demikian pula sebaliknya brand image yang tercipta pada suatu merek dibentuk dan dipengaruhi usaha-usaha repositioning yang dilakukan oleh badan usaha. Hasil yang didapat dari kesuksesan strategi reposisi sutu produk (repositioning strategy) adalah berupa suatu citra merek yang berbeda dan tertanam di benak konsumen dan dipercaya oleh konsumen di dalam melakukan aktivitas pemilihan produk. Secara psikologis konsumen akan cenderung untuk mengadopsi suatu jenis produk yang mempunyai citra merek yang kuat dan unik karena menawarkan sesuatu yang lain dengan yang ditawarkan pesaing.

Dalam hal ini Indonesia Port Corporation ingin merubah image di mata pengguna jasa bahwa perubahan di badan usaha ini tengah berlangsung dan akan terus berlangsung untuk memenuhi keinginan pengguna jasa menuju kepuasan pengguna jasa serta ingin membuka cara pandang segenap karyawannnya untuk mengadakan perubahan dengan kesadaran memberikan pelayanan yang optimal kepada semua pengguna jasanya.




Sumber :  Jokosusilo.com